- Melaksanakan :
- Shalat fardhu : 5 waktu Berjama’ah
- Shalat sunnah : Rawatib dan Nawafil
- Tadarrus : Tafhim/Tahfidz
- Shaum : fardhu/sunnah
SOPAN SANTUN
- Taat dan patuh pada pimpinan, pengasuh dan guru
- Senantiasa berakhlakul karimah
- Wajib menghormati kepada yang lebih tua dan menghargai kepada yang lebih muda.
- Bersaudara dan saling tolong menolong
IZIN SANTRI
- Tidak diperkenankan keluar pesantren tanpa izin
- Santri yang izin pulang ke rumah dengan alasan tertentu harus di jemput dan diantar kembali oleh orang tua/wali.
- Orang tua/wali tidak diizinkan menemui santri kecuali dengan menunjukkan kartu izin kunjungan (KIK) yang telah disediakan oleh pesantren
- Tidak ada izin keluar pada hari jum’at, ahad dan hari belajar.
- Santri yang diizinkan pulang keluar area pesantren sudah harus kembali ke pesantren paling lambat pukul 17.00 WIB
TAMU (ORANG TUA/WALI SANTRI
- Jam kunjungan hari ahad pukul 10.00 – 17.00 WIB
- Kami tidak menerima tamu untuk santri pada malam hari lewat pukul 18.00 WIB
- Tamu laki-laki hanya diperkenankan menemui santri di kantor, tidak diperkenankan ke areal asrama berada di teras asrama maupun masuk asrama.
- Tamu pria/wanita wajib mengenakan busana muslim/muslimah.
- Tamu yang berkunjung harus mengenakan kartu identitas yang diambil di kantor.
- Wali (pengganti orang tua) yang berkunjung harus menunjukkan surat yang di tanda tangani oleh orang tua bila berhalangan serta menunjukkan kartu izin kunjungan (KIK) kepada ustadzah yang bertugas.
- Tidak diperkenankan berkunjung pada jam belajar
- Tidak diperkenankan mewakili izin bagi santri lain
KEASRAMAAN
- Tidak dibenarkan tidur/menginap di kamar lain/asrama lain.
- Tidak dibenarkan tidur berdua dalam satu tempat tidur.
- Tidak dibenarkan tidur sampai larut malam
- Tidak dibenarkan menurunkan kasur ke lantai
- Dilarang memakai handuk dari kamar menuju kamar mandi atau sebaliknya
- Menjemur pakaian harus pada tempatnya.
- Tidak buang sampah/air melalui jendela kamar.
KEBERSIHAN
- (piket) kebersihan dikerjakan dengan tanggung jawab bersama
- Asrama dan kamar harus dalam keadaan bersih dan rapih
- Membuang sampah harus pada tempatnya.
- Sepatu/sandal harus di simpan pada tempatnya di teras di letakkan teratur rapih.
MAKAN
- Makan pagi mulai pukul 06.15 s/d 06.50 WIB
- Makan siang mulai pukul 12.15 s/d 12.50 WIB
- Makan malam mulai pukul 19.30 s/d 20.00 WIB
- Mengambil makanan harus sesuai porsi
- Dilarang membuang makanan
- Dilarang makan sepiring berdua/lebih.
- Pada saat makan santri harus tetap mengenakan jilbab
- Dilarang makan di asrama (kecuali bagi yang sedang sakit)
- Sisa makanan di buang di tempatnya.
BUSANA
- Seragam pesantren dipakai sesuai aturan dan waktunya.
- Seluruh santri diwajibkan berbusana muslimah
- Tidak diperkenankan memakai celana panjang jeans dan sejenisnya, celana pendek dan sejenisnya.
- Dilarang mengenakan baju tanpa lengan dan celana ketat.
PERHIASAN /BARANG BERHARGA
- Tidak diperkenankan memakai perhiasan, kecuali anting dan jam tangan
- Tidak diperkenankan membawa/menyimpan radio tape, walkman, TV
- Dilarang membawa/menggunakan kompor listrik & pemanas air elektrik
- Dilarang membawa handphone.
KEGIATAN SANTRI
- Santri diwajibkan mengikuti seluruh kegiatan pesantren yang telah ditentukan.
MEROKOK DAN NARKOBA
- santri yang kedapatan merokok atau mengkonsumsi narkoba dikembalikan kepada orang tua/wali
PERGAULAN
- Pergaulan sesama santri tidak boleh melebihi batas
- Tidak diperbolehkan mengangkat adik/kakak.
LAIN-LAIN
- Dilarang meminjam barang/uang secara paksa sesama santri
- Dilarang memerintah dengan cara memaksa sesama santri
- Telepon untuk santri hanya dapat dipesan kantor pada jam kerja.
- Santri tidak diizinkan menerima/menelepon pada malam hari, kecuali ada izin pimpinan pesantren.
- Peraturan yang belum tertulis akan diatur sesuai kebijaksanaan pimpinan pesantren.
- Uang SPP dibayar selambat-lambatnya pada tanggal 10 setiap bulannya, apabila melebihi batas tanggal tersebut akan diberikan peringatan.
- Apabila dua bulan (2x) berturut-turut santri belum melunasi SPP maka akan diberikan surat teguran kepada orang tua.
- Surat menyurat akan disensor
- Surat menyurat/wesel agar ditulis dengan alamat yang benar.